Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk pelaksanaan penilaian buku pendidikan, yang mencakup buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku panduan pendidik. Penilaian bertujuan menjamin kualitas isi, kebahasaan, penyajian, dan kegrafikaan buku sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Peraturan ini mengatur tata cara penilaian buku pendidikan untuk memastikan mutu, relevansi, dan kesesuaian buku dengan standar pendidikan nasional. Penilaian dilakukan terhadap buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku panduan pendidik untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Buku Guru Pembangun Jiwa menyoroti peran mendalam seorang guru tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembimbing, pembentuk karakter, dan penjaga nilai-nilai kemanusiaan dalam diri siswa.
Buku Sang Pencetak Generasi Emas mengangkat kisah dan peran inspiratif para pendidik dalam membentuk generasi masa depan yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing tinggi.