Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk pelaksanaan penilaian buku pendidikan, yang mencakup buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku panduan pendidik. Penilaian bertujuan menjamin kualitas isi, kebahasaan, penyajian, dan kegrafikaan buku sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Peraturan ini mengatur tata cara penilaian buku pendidikan untuk memastikan mutu, relevansi, dan kesesuaian buku dengan standar pendidikan nasional. Penilaian dilakukan terhadap buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku panduan pendidik untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pedoman ini memberikan panduan komprehensif dalam membudayakan kegemaran membaca di berbagai lingkungan — yaitu keluarga, sekolah, masyarakat, dan perpustakaan. Tujuannya adalah memperkuat literasi nasional dan mendukung kecerdasan bangsa sesuai amanat Undang‑Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, khususnya Pasal 48 yang menekankan peran sinergi antara tiga pilar edukasi. Dokume…
Pedoman ini menyajikan instrumen teknis pelaksanaan Program PKB melalui pendekatan zonasi guna meningkatkan mutu pembelajaran di Indonesia. Tujuan utamanya adalah mendukung kualitas proses belajar mengajar melalui Program PKP yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (HOTS), serta pemerataan mutu pendidikan secara regional. Strategi zonasi diterapkan melalui pengelolaan lembag…